topmetro.news, Medan – Anggota DPRD Kota Medan Periode 2024-2029 Drs Godfried Efendi Lubis MM melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan.
Sosper tersebut berlangsung di Asrama Polisi Jalan Pasar Merah Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sabtu (13/9/2025), mulai pukul 14.30 WIB.
Tampak hadir pada kegiatan ini, beberapa pejabat kecamatan dan OPD lainnya. Hadir pula ratusan masyarakat dari seputaran wilayah Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, memenuhi lokasi acara.
Terlihat masyarakat antusias mendengarkan penjabaran yang dilakukan oleh Drs Godfried Efendi Lubis MM yang juga disapa Bung Lubis itu. Terutama saat anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan itu menyentuh topik UHC. Yaitu masyarakat Kota Medan dapat berobat gratis di mana pun (faskes mana pun) di Indonesia ini, hanya dengan menggunakan KTP saja.
Di sela-sela sesi tanya jawab pada kegiatan itu, beberapa warga langsung menyampaikan pertanyaan-pertanyaan kepada Godfried. Di antaranya, apakah UHC tersebut mnyentuh seluruh lapisan masyarakat dan bagaimana jika faskes atau rumah sakit menolak.
Merespon pertanyaan itu, dengan tenang Bung Lubis menjawab, bahwa semua lapisan masyarakat berhak mendapatkan atau memanfaatkan Program UHC ini.
“Dan bisa berobat hanya menggunakan KTP Kota Medan. Dan pihak faskes atau rumah sakit tidak boleh menolak. Jika kedapatan menolak masyarakat yang berobat, maka jelas akan diberi sanksi ringan sampai yang terberat yaitu pemutusan kerja sama,” jelas politisi PSI ini.
Di akhir acara, Godfried Lubis tak lupa mengucapkan terima kasih pada masyarakat yang sangat antusias datang untuk mengikuti sosialisasi perda. Serta tak lupa Bung Lubis juga membagikan cenderamata di sela-sela penutupan kegiatan.
sumber | RELIS